Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di Masjid



Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di masjid, hendaknya mengatakan: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu karena sesungguhnya masjid itu tidak dibangun untuk hal demikian." (Riwayat Muslim)

Faidah Hadits

·     -  Mencari barang hilang salah satunya adalah dengan bertanya-tanya tentang barangnya, demikian juga dengan mengumumkannya
·      -   Diantara bentuk ta’zir (hukuman) dengan orang yang mencari dan berteriak mengenai barangnya yang hilang

1.    Siapa yang mendengar orang yang mengumumkan barangnya hilang di masjid maka hendaknya ia mendoakan kejelekan padanya secara keras. Hukum ini bersifat umum baik ia kehilangan hewan tunggangan atau barang yang lainnya
2.    ‘llah(sebab)nya adalah karena masjid tidak dibangun untuk itu
3.    Haramnya mengumumkan barang yang hilang di masjid dan wajib mendoakan jelek
4.   Jika orang tersebut telah keluar dan meninggalkan pintu masjid lalu teriak mencari barang yang hilang maka tidak mengapa karena telah di luar masjid

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Masjid adalah bagian dari bumi yang Allah cintai. Masjid diantara rumah Allah yang Allah disembah di dalamnya. "
SHARE

Jarvis

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 comments:

  1. wah terimakasih ustad atas penjelasannya,, sangat bermanfaat buat kami..

    Kubah Masjid

    ReplyDelete